Hal ini dia sampaikan sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi cikal bakal RAPBD.
"Saya mau mengingatkan bahwa APBD 2018 ini belum ada RPJMD-nya. Itu saja catatan dari saya, terima kasih," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (14/11/2017).
RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan anggaran sehingga idealnya pembahasan APBD dilakukan setelah ada RPJMD.
Terkait itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan RPJMD harus selesai dibuat maksimal 6 bulan setelah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik.
"Mungkin APBD kita 2018 ini merupakan fondasi awal bagi RPJMD kita di lima tahun yang akan datang, terutama angka-angka terkait pendapatan ini bisa jadi start awal," kata Saefullah.
Adapun, nilai KUA-PPAS 2018 ditetapkan sebesar Rp 77,110,885,760,609, lebih besar sekitar Rp 1,1 triliun dari yang diajukan.
Setelah ini, eksekutif akan melakukan input komponen untuk dijadikan RAPBD. Besok, DPRD DKI akan menggelar sidang paripurna penyampaian RAPBD oleh Gubernur DKI Jakarta sekaligus penyampaian visi-misinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/14/20121441/proses-apbd-2018-belum-dilengkapi-rpjmd