Salin Artikel

Saat Pengendara Motor Memilih Berteduh di Underpass daripada Pakai Jas Hujan...

Pantauan Kompas.com saat melintas di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sejumlah pengendara motor berhenti di underpass yang tidak diperuntukan bagi kendaraan untuk berhenti.

Seno, salah seorang pengendara motor yang tinggal di Kalibata, mengaku lebih memilih berteduh di pinggir jalan dibanding memakai  jas hujan untuk kemudian melanjutkan perjalanan.

"Tanggung, rumah saya sudah dekat, jadi mending neduh dulu," kata Seno kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2017).

Sama halnya dengan Seno, Ari yang juga merupakan seorang pengendara ojek online mengaku tidak terlalu suka memakai mantel hujan.

"Ribet, sudah gitu pas dipakai gerah. Berteduh dulu aja di sini (kolong underpass)," ucapnya seraya tertawa.

Ardan, yang juga sebagai pengendara motor mengaku lupa membawa jas hujan yang biasa dibawanya setiap hari.

"Kirain enggak bakal hujan," tuturnya.

DKI Jakarta dan sekitarnya saat ini hampir setiap hari diguyur hujan, baik itu siang, sore maupun malam hari. Bagi pengendara motor, memiliki jas hujan adalah suatu kebutuhan.


Namun, kenyataannya, sejumlah para pengendara motor banyak yang memilih tidak memakai mantel hujan. Banyak pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan saat hujan.

Bukan hal yang baru jika arus lalu lintas di kolong jembatan biasanya menjadi macet saat hujan turun karena dipenuhi pengendara motor yang berteduh.

Padahal, kolong jembatan baik itu kolong flyover, kolong underpass, tidak diperuntukan bagi kendaraan untuk berhenti. Selain bisa menimbulkan kemacetan, berteduh dibawah kolong jembatan pun berisiko menimbulkan kecelakaan.

Sebelumnya, pernah ada wacana tindakan penilangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para pengendara motor yang berteduh di tempat yang bukan peruntukannya.

Soal berhenti sembarangan ini sudah diatur denda dan pidananya. Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4 atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi, kalau pun peraturan itu diterapkan oleh pihak kepolisian, para pengendara motor diharapkan untuk mempersiapkan kebutuhan berkendara selama musim hujan seperti jas hujan dan sepatu untuk berkendara di tengah guyuran air.

Berhenti sementara untuk menggunakan jas hujan, selama tidak mengganggu orang lain, masih dapat dimaklumi namun ketika sudah membuat kemacetan dan mengganggu siap-siap tilang yang akan diberikan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/16/17345221/saat-pengendara-motor-memilih-berteduh-di-underpass-daripada-pakai-jas

Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke