"Pada hari Minggu, ahad, minggu depan (26/11/2017), Insya Allah kami akan memulai penggunaan Monas untuk kegiatan zikir," kata Anies di sela acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul ke 19 pendiri Yayasan Addiniyah Attahiriyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).
Menurut Anies, penyelenggara dzikir itu adalah Pemprov DKI, bukan pihak lain. Pemprov akan menyelenggarakan Tausiah Kebangsaan.
"Jadi kita undang hadirin yang hadir di sini," ucap Anies.
Anies mengungkapkan, acara ini ditujukan untuk memperingati Hari Pahlawan karena November adalah bulan pahlawan. Ia berharap semua warga DKI Jakarta dapat hadir.
Acara ini juga menjadi penanda dibukanya Monas untuk beragam acara, termasuk di dalamnya kegiatan budaya.
Ini merupakan kebijakan Gubernur Anies yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.
Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.
Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/19/11292991/minggu-depan-anies-gunakan-monas-untuk-kegiatan-zikir