Salin Artikel

Polisi Temukan Pabrik Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata City

Kasat Polres Narkoba Kompol Vivick Tjangkung menuturkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di Jalan Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Informasi dari masyarakat yang tentu begitu resah di lingkungan mereka bahwa ada rumah kost yang jadi basecamp kumpul anak muda menggunakan narkoba," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Anggota Satres Narkoba kemudian menggerebek pada 14 November dan menangkap tiga orang pemuda yakni FAS, DSW, dan MIES yang hasil urine-nya positif mengonsumsi ganja.

Dari tangan FAS, ditemukan satu paket ganja kecil yang menurutnya diperoleh dari pengedar berinisial AF yang sampai saat ini masih buron.

Kemudian dari DSW, polisi menemukan 100 paket kecil tembakau gorila siap edar. DSW dibawa ke rumahnya di daerah Cirendeu dan ditemukan lagi 300 paket tembakau gorila siap edar. DSW mengaku mendapatkannya dari bandar berinisial AC yang juga masih buron.

"Dari tersangka MIES awalnya tidak ada barang bukti, tapi urine positif ganja dan MIES benar-benar tidak kooperatif sehingga anggota kami langsung analisa ke HP-nya, baru terbukti dia menyewa apartemen di Kalibata City tower Palem," ujar Vivick.

Ketika digeledah, apartemen itu ternyata merupakan pabrik produksi dan penyimpanan tembakau gorila. Polisi menemukan ember tempat mengolah tembakau, mesin press untuk mengemasnya, dan terpal untuk mengeringkan ganja.

Kepada polisi, MIES mengaku mempekerjakan lima orang lain untuk memproduksi tembakau gorila. Mereka memiliki peran masing-masing yakni mengimpor cairan pengolah dari Cina, memesan tembakau kering dari Jawa Tengah, hingga mengedarkan ke pelanggan tetap MIES di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ada 13 kilogram paket tembakau gorila yang dipecah menjadi beberapa plastik bening tak bermerk. Ada yang dijual dengan harga Rp 300.000, dan ada yang dijual dalam paket besar seharga Rp 1.150.000.

"Pengakuannya baru tiga bulan sewa di Kalibata City, dua kali produksi yang terakhir 3 November, tapi kami yakin sudah berkali-kali. Sudah 1,5 tahun mengedarkan narkoba," ujar Vivick.

Vivick mengatakan pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya. FAZ dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

DSW dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun karena mengedarkan. Serta yang paling berat MIES, dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 114 junxto Pasal 112 karena juga memproduksi dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/20/16171771/polisi-temukan-pabrik-tembakau-gorila-di-apartemen-kalibata-city

Terkini Lainnya

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke