"Pergub-nya bisa PNS, bisa non-PNS," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Untuk timnya, Anies mengatakan, mereka akan diambil dari kalangan profesional dan kompeten di bidangnya. Tujuannya untuk membantu percepatan pembangunan.
Adapun peraturan gubernur terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) adalah Pergub Nomor 411 Tahun 2015. Pada Pasal 8 Pergub tersebut, tertulis anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional.
Untuk orang profesional yang diangkat menjadi tenaga ahli, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah harus warga negara Indonesia, sehat jasmani rohani, pendidikan minimal strata satu, sanggup bekerja penuh waktu, tidak berstatus sebagai PNS atau anggota TNI dan Polri, serta tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Sebelumnya pada situs apbd.jakarta.go.id tertulis anggaran untuk TGUPP. Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta anggarannya menjadi Rp 28 miliar.
Namun, ada lagi anggaran serupa dengan nama nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya menjadi Rp 11,9 miliar.
Kemudian, ada lagi anggaran untuk ketua TGUPP yang jumlahnya untuk 14 orang. Satu ketua digaji Rp 27.900.000. Jika ditotal, gaji untuk 14 ketua ini menjadi Rp 5,077 miliar.
Beda staf Gubernur dengan TGUPP era Ahok
Biasanya, keberadaan mereka melekat dengan gubernur. Pada era Ahok, staf-staf juga diisi oleh anak magang yang berkinerja baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/10533221/anies-sebut-tim-gubernur-bisa-diambil-dari-non-pns