"Sekali lagi esensi Provinsi DKI Jakarta itu otonominya di tingkat provinsi. Wali kota itu PNS karier, bukan dipilih melalui demokrasi," kata Santoso di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (21/11/2017).
Kota dan kabupaten lainnya berbeda dengan Jakarta. Di wilayah lain, tingkat kota dan kabupaten bahkan memiliki DPRD yang mengontrol wali kota dan bupatinya. Di Jakarta, wali kota dan bupati hanya pelaksana program-program gubernur.
"Kalau pelaksana administrasi, masa musti didampingi tim gubernur untuk percepatan? Kan enggak perlu dong, yang perlu ya gubernurnya," ujar Santoso.
Karena itu, kata Santoso, Komisi C akan menolak usulan adanya tim gubernur di tingkat kota dan kabupaten.
Anggaran TGUPP naik drastis dalam RAPBD DKI Jakarta 2018. Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/18555281/dprd-dki-nilai-wali-kota-dan-bupati-tak-perlu-didampingi-tim-gubernur