"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu, kemudian diberi acc (accepted/disetujui)," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (30/11/2017).
Setelah mengizinkan penggunaan Monas tersebut, Anies berpesan agar reuni 212 menaati Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahn 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Pergub yang baru ditekennya itu memperbolehkan Monas digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya.
"Saya katakan, pastikan sesuai dengan pergub yang baru," kata dia.
"Belum tahu tuh, belum tahu," ucap Anies.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Munjirin sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan izin penggunaan Monas untuk menggelar acara Reuni Akbar 212 pada Sabtu mendatang. Pada hari yang sama, surat permohonan izin tersebut telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Dari Dinas Pariwisata sudah meneruskan kepada Pak Gubernur (Anies Baswedan) dan Pak Gubernur sudah mengeluarkan disposisi, sudah disetujui hari ini," kata Munjirin, Rabu kemarin.
Anies mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang panitia reuni akbar 212 untuk melakukan koordinasi terkait teknis pelaksanaan acaranya.
Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Reuni Akbar Alumni 212 di kawasan Monas. Kegiatan itu dilakukan untuk memperingati satu tahun aksi 212.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/30/14545691/sudah-izinkan-reuni-212-anies-belum-tahu-apakah-hadir-atau-tidak