Depe, begitu sapaan karibnya keluar bersama suami sekaligus manajernya, Angga Wijaya dan pengacaranya, Maha Awan Buana.
"Jadi begini ya kami melaporkan ini untuk mengimbangi mereka, pihak yang melaporkan bahwa mereka diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta," kata Awan kepada wartawan.
Adapun yang dimaksud Awan adalah melaporkan balik petugas transjakarta. Seorang petugas transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan Depe ke polisi atas ancaman kekerasan dan perlawanan kepada petugas.
Awan mengatakan, laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun dirinya enggan menunjukkan nomor laporan polisi (LP) kepada awak media.
Dia beralasan hal tersebut dilarang oleh pihak kepolisian yang mengurus laporannya.
"LP ini sebenarnya secara etika tidak boleh ditunjukkan, karena bisa digunakan sebagai bahan untuk menyerang kami. Yang jelas ini sudah dilaporkan," kata Awan.
"Yang jelas ini sudah dilaporkan dengan terlapor berinisial H dengan pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE yaitu Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Awan.
Adapun pihak yang melaporkan petugas transjakarta adalah Angga Wijaya, suami Depe. Awan sempat memperlihatkan LP kepada awak media yang ditutup bagian nomor laporannya.
Dari LP tersebut, terlihat Angga sebagai pelapor dan menandatangani laporan tersebut.
Masalah antara Depe dan petugas transjakarta tersebut diketahui dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percekcokan antara mereka di jalur transjakarta.
Peristiwa itu terjadi depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat lalu (24/11/2017). Awalnya, Depe dan Angga dikabarkan meminta izin masuk ke jalur transjakarta karena seorang asisten Depe mengalami sesak napas dan harus segera dibawa ke rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/04/23510261/suami-dewi-perssik-laporkan-petugas-transjakarta-ke-polisi