"Nanti tanggung jawabnya kan dia (Ketua RT/RW) bertanggung jawab kepada masyarakat penggunaannya. Benar enggak (dana operasional) dipakai untuk itu," ujar Bambang di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Bambang menjelaskan, LPJ dana operasional rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima. Ketua RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ tersebut.
"Mungkin nanti tanda terima bahwa dia (Ketua RT/RW) sudah menerima (dana operasional). Tanggung jawabnya berdasarkan itu," kata dia.
"Nanti di pergub itu juga termasuk masalah pertanggungjawabannya tidak seperti kemarin," ucap Bambang.
Pergub itu juga akan berisi adanya kenaikan dana operasional mulai 2018, yakni Rp 2 juta untuk RT dan Rp 2,5 juta untuk RW setiap bulannya. Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan kenaikan dana operasional itu dalam APBD DKI 2018.
Anies memutuskan untuk menghapus LPJ dana operasional agar RT/RW lebih fokus melayani warga dibanding persoalan administrasi.
Sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT/RW kembali manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus.
LPJ biasanya dibuat 3 bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per 3 bulan.
LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW tiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/18134351/lpj-dana-operasional-rtrw-mau-dihapus-rencananya-diganti-pakai-tanda