Namun, Pemprov DKI Jakarta menghapus key performance indicator (KPI) yang harus diisi ketua RT/RW dalam LPJ tersebut.
KPI RT/RW tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1197 Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Tugas dan Fungsi RT/RW yang ditandatangani mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Salah satu KPI itu, yakni pembinaan kemasyarakatan yang mengharuskan RT/RW menghadiri sejumlah undangan, mengunjungi warga yang sakit atau meninggal, dan lainnya. Hal itu tidak bisa selalu dipenuhi RT/RW apabila tidak ada kejadian.
Selain KPI, ada beberapa format yang juga harus diisi RT/RW. Gubernur DKI Anies Baswedan akan menghapus ketentuan KPI dan banyaknya format itu dalam SK yang akan ditekennya.
"Jadi ini yang bikin berat itu, ada KPI-nya, kemudian ada formatnya cukup banyak. Ada format A1, A2, B1, B2, C, D, banyak enggak? Ribet enggak? Jadinya disederhanakan," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan mewajibkan RT/RW untuk melaporkan kuitansi setiap transaksi yang dilakukan untuk menunjang operasional RT/RW. Alasannya, tidak semua transaksi itu memiliki kuitansi.
Lagipula, kata Premi, pelaporan kuitansi juga sebenarnya tidak diwajibkan dalam SK yang diteken Djarot saat masih menjabat sebagai gubernur.
"Lurah itu pada minta kuitansi, padahal, kan, enggak pernah di dalam (SK) itu, jadi ada mis nih. Sebenarnya enggak (wajib), cuma lurah itu kadang-kadang inisiatif karena takut pemeriksaan, dia minta kuitansi," kata dia.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyederhanakan mekanisme LPJ tersebut. Tujuannya yakni untuk memudahkan RT/RW.
"Artinya, kami menyempurnakan pelaporanlah, menyederhanakan," ucap Premi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/15513171/lpj-dana-operasional-tetap-ada-pemprov-dki-hanya-hapus-kpi-rtrw-dan