Salin Artikel

Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017 yang diteken mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar untuk bantuan keuangan parpol.

Setiap parpol mendapatkan Rp 410 per suara.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 yang juga diteken Sumarsono.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, bantuan keuangan untuk parpol sebagai berikut:

1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara): Rp 84.507.970

2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara): Rp 106.665.190

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara): Rp 174.004.000

4. DPW PDI-P (1.231.843 suara): Rp 505.055.630

5. DPW Partai Golkar (376.221 suara): Rp 154.250.610

6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara): Rp 242.913.520

7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara): Rp 147.980.890

8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara): Rp 70.841.440

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara): Rp 185.411.840

10. DPW Partai Hanura (357.007 suara): Rp 146.372.870

Naik hampir 10 persen pada APBD perubahan 2017

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyusun APBD-Perubahan 2017. Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot pada 13 Oktober 2017, tercantum adanya perubahan bantuan keuangan kepada partai politik.

Di kolom "sebelum perubahan" ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom sebelahnya, "sesudah perubahan" ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17,7 miliar.

Ada kenaikan anggaran Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.

Rincian bantuan keuangan untuk parpol dalam APBD-Perubahan 2017, seperti dilansir dari laman apbd.jakarta.go.id yakni:

1. DPW Partai Nasdem: Rp 824.468.000

2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa: Rp 1.040.636.000

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera: Rp 1.697.600.000

4. DPW PDI-P: Rp 4.927.372.000

5. DPW Partai Golkar: Rp 1.504.884.000

6. DPW Partai Gerindra: Rp 2.369.888.000

7. DPW Partai Demokrat: Rp 1.443.716.000

8. DPW Partai Amanat Nasional: Rp 691.136.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan: Rp 1.808.896.000

10. DPW Partai Hanura: Rp 1.428.028.000

Rincian bantuan keuangan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Oktober 2017.

Berdasarkan keputusan itu, tertulis besaran bantuan parpol dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.

Adapun keputusan gubernur yang diteken Anies itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang ditandatangani Djarot.

Anies ikuti Djarot

Gubernur Anies memerintahkan jajarannya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.

"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan, sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017).

Anies menegaskan, dia dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak pernah berinisiatif menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.

"Ini membuat kami menjadi mau melihat lebih detail lagi atas semua pergub dan perda yang keluar, karena kejadian seperti ini semua orang tahunya adalah Anies-Sandi menaikkan 10 kali lipat. Padahal kami mengatakan (dana parpol) samakan dengan yang sebelumnya," kata Anies.

Bantuan keuangan parpol dalam APBD 2018

Dalam laman apbd.jakarta.go.id, besaran bantuan keuangan untuk setiap parpol pada APBD 2018 sama dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017 yang diteken Sumarsono.

Anies akan menyurati DPRD DKI Jakarta untuk merevisi bantuan keuangan bagi partai politik. Alasannya, besaran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Anies memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan besaran bantuan keuangan untuk partai politik sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009.

"Sekarang kami akan bahas kembali, dasarnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2009. PP itu malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol," kata Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/12/05331621/melihat-kenaikan-dana-parpol-yang-diteken-djarot-dan-diikuti-anies

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke