Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi belum menemukan adanya faktor lain, seperti kerusakan pada kendaraan atau rem yang tidak bekerja.
"Murni akibat kelalaian, termasuk hasil keterangan dari pengemudi Avanza (Arisyanto). Di tengah jalan pun dia mengaku sempat berhenti minum Tolak Angin," ucap Budiyanto, Rabu (13/12/2017).
Budiyanto menyampaikan, proses olah TKP dilakukan untuk mendapatkan rekonstruksi kecelakaan yang terjadi dengan menggunakan sebuah alat bernama faro scanner.
Alat tersebut mampu memberikan gambaran sebelum dan saat kejadian. "Dari hasil Faro ini nanti kita bisa tahu kecepatan dari mobil ini juga," ucap Budiyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui RS Polri Kramatjati menyampaikan hal senada. Menurut Argo, sopir Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah awal kita tetapkan sopir Avanza jadi tersangka yang menyebabkan kecelakaan kemarin itu, tapi saat ini kita masih pendalaman yang dilakukan oleh para petugas laka," kata Argo kepada media di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/13/21210771/polisi-sebut-kecelakaan-di-tol-cawang-murni-karena-kelalaian