Salin Artikel

Begini Cara Memakai Ok Otrip Rp 5.000

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, Ok Otrip berlaku untuk angkutan kota yang terintegrasi dengan transjakarta. Pembayarannya menggunakan non-tunai, yakni harus menggunakan kartu OK Otrip.

"Seluruh pembayaran menggunakan sistem non-tunai berupa kartu Ok Otrip yang bisa didapatkan di halte transjakarta dan outlet-outlet yang bekerjasama dengan transjakarta," kata Andri saat peresmian program Ok Otrip di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Andri mencontohkan, saat perjalanan menggunakan bus pertama, penumpang akan dikenakan tarif Rp 3.500 untuk bus besar dan sedang, Rp 3.000 untuk bus kecil. Untuk perjalanan selanjutnya, penumpang hanya dikenakan sisa dari total tarif Rp 5.000.

"Kalau penumpang menggunakan bus kecil (angkot) sebagai moda transportasi pertama, maka akan dipotong Rp 3.000 sesuai ketentuan tarif bus kecil, untuk perjalanan berikutnya akan dipotong Rp 2.000. Kalau mau lanjut lagi, ya dipotong Rp 0," kata dia.

Masa berlaku tarif Rp 5.000 ini hanya 3 jam sekali perjalanan, dari waktu tap in pertama hingga tap in terakhir.

Program ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung mulai 15 Januari 2018, di empat trayek yang terintegrasi dengan bus sedang dan bus transjakarta. Empat trayek itu yakni di Jelambar, Warangkas, Duren Sawit, dan Lebak Bulus.

Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono menambahkan, transjakarta akan melaksanakan uji coba program One Karcis One Ticket (OK Otrip) selama tiga bulan yang akan diintegrasikan dengan 69 angkutan bus kecil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/14/15335881/begini-cara-memakai-ok-otrip-rp-5000

Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke