Dua raperda itu ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memastikan isi raperdanya sesuai dengan janji masa kampanye.
"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan pada tahun 2018 dan kami akan pastikan sesuai dengan janji kami."
"Kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/12/2017).
Anies akan membentuk sebuah tim untuk meninjau ulang isi raperda tersebut. Nantinya, tim ini akan menghasilkan rancangan peraturan daerah yang baru untuk menggantikan raperda sebelumnya. Terkait anggota timnya, Anies belum mau mengumumkan hal itu.
"Dari tim ini kemudian akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu nanti kita akan terjemahkan dalam bentuk rancangan perda yang baru," ujar Anies.
Sebelumnya, DPRD DKI telah mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/12/2017) pagi.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, dua raperda dikembalikan karena permintaan Pemprov DKI Jakarta.
"Iya (dua raperda) karena permohonannya minta dikembalikan dua-duanya. Ada waktunya Pak Gubernur tadi pagi (kemarin), ya sudah diserahin," kata Yuliadi saat dihubungi Kompas.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/15/10050931/ditarik-anies-tidak-ada-pembahasan-raperda-reklamasi-di-dprd-dki