Menurut Sulis, dari bukti-bukti yang didapat saat penggerebelan, pihak Pemprov DKI Jakarta memang sudah seharusnya langsung menutup diskotik tersebut.
"Kami kan sudah ada MOU (nota kesepahaman) dengan pihak Pemprov DKI terkait peredaran narkoba di tempat hiburan. Jika kedapatan kami kasih peringatan dua kali, tetapi yang ini beda," kata Sulis kepada Kompas.com di kantor BNN, Senin (18/12/2017).
Sulis menjelaskan, dari bukti-bukti yang sudah didapat sangat kuat. Bahkan, bukan hanya ada narkoba dan pemakaian, melainkan juga memproduksi.
"Kalau hanya ada (narkoba), kami kasih peringatan, tetapi kalau terlibat apa lagi sampai jajaran manajemen harusnya langsung di-close," ucap Sulis.
"Barang bukti sudah kuat, bahkan kami temukan sampai tahap pembuatan atau memproduksi karena terbukti toh ada labnya," kata Sulis.
Sulis menjelaskan, penyelidikan sabu cair di MG Club sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Pihaknya melakukan penyamaran untuk memastikan adanya narkoba di MG Club, setelah itu dilakukan penggerebekan pada Minggu (17/12/2017) dini hari.
Hasilnya, ditemukan banyak botol air mineral dengan ukuran 330 mm yang digunakan untuk mengonsumsi sabu cair.
"Yang masih belum dipakai ada 80 botol, yang sudah terpakai banyak sekali. Kami temukan di lantai 2, kalau ada yang pesan baru diambil," ujar Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johnny Latuperissa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah memerintahkan jajarannya segera menutup sekaligus mencabut izin usaha diskotek MG. Sandi juga meminta pihak manajemen diskotek yang terlibat dipidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/18/11460881/bnn-kasus-diskotek-mg-beda-harus-langsung-ditutup