"Jadi Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan kepada jajaran untuk untuk melakukan operasi petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/12/2017).
Selain penjual petasan, kata Argo, masyarakat yang kedapatan menyimpan atau memainkan petasan akan ditindak.
Sebab, petasan dianggap sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Operasi petasan intinya adalah kegiatan yang kita tingkatkan apabila diketemukan ada orang yang menggunakan petasan, menyimpan petasan, menjual petasan, kita lakukan upaya paksa di situ," kata Argo.
Ia menyampaikan, atas instruksi Kapolda itu, anggota langsung menindaklanjutinya dengan menangkap penjual petasan bernama Asra alias Oco (39). Dia ditangkap di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Senin (18/12/2017) kemarin.
Dari rumah pria itu ditemukan bahan pembuat petasan dan ribuan petasan siap edar.
"Dari rumahnya kami mendapati 12 ikat kertas bahan petasan, 3 sumbu petasan, 1.934 petasan berukuran 2 hingga 4 sentimeter, 76 petasan ukuran 4,5 dengan tinggi 9,5 sentimeter," kata Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/19/16421781/jelang-natal-dan-tahun-baru-polda-metro-akan-razia-penjual-petasan