Udin dibawa polisi lantaran kedapatan membuat petasan tanpa izin di sebuah rumah di Ciputat Timur.
"Pelaku kami amankan bersama dengan beberapa barang bukti seperti empat gulungan petasan besar, 67 gulungan petasan kecil, dan lima petasan ukuran besar gulungan kecil," kata Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto di Mapolresta Tangerang Selatan.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan oleh polisi yakni bahan-bahan pembuat petasan, seperti belerang, potasium, arang, bron atau wetasium, kertas koran, sumbu petasan, dan selongsong petasan.
Adapun alat-alat yang digunakan untuk membuat petasan seperti talenan kayu, palu kayu, jugu atau alat pencetak, dan saringan juga turut dibawa ke Mapolresta Tangerang Selatan.
"Pelaku mengatakan kalau dia membuat petasan hanya untuk pesanan hajatan pernikahan atau khitan," imbuh Fadli.
Penangkapan Udin ini merupakan bagian dari operasi jelang tahun baru yang dilakukan oleh pihak Polresta Tangerang Selatan atas perintah dari pihak Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya telah memerintahkan seluruh polres di wilayah hukumnya untuk melakukan razia peredaran petasan jelang akhir tahun 2017.
"Dalam rangka antisipasi tahun baru maka Polda Metro Jaya meminta Polres Tangsel melakukan razia bahan peledak, petasan, dan mercon. Dari operasi selama tiga hari berhasil mengamankan petasan dan bahan peledak di tiga lokasi, yakni di Pagedangan, Kelapa Dua, dan Ciputat Timur," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/19/21113901/produksi-petasan-tanpa-izin-udin-diamankan-polisi