"Ada beberapa (yang rebutan tenda) ya karena tenda kemarin itu untuk yang sudah terdaftar. Begitu mereka naik omzetnya, yang lain pasti kepengin juga," ujar Sandiaga di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2017).
Sandiaga menyebutkan, hanya PKL yang sudah didata yang berhak berjualan di ruas jalan dan mendapatkan tenda. Satpol PP DKI akan menertibkan para PKL yang tidak terdata apabila bersikukuh berjualan di sana.
"Semua aparat kami pastikan bahwa yang di luar ketentuan dan kesepakatan kemarin kemarin harus ditindak," kata dia.
Sebelum kebijakan PKL berjualan di ruas jalan diterapkan, Sandiaga menyebut Dinas UMKM DKI Jakarta telah mendata PKL-PKL yang berhak berjualan di sana. Mereka yang didata adalah PKL yang mulanya berjualan di sekitar kawasan Tanah Abang.
"Semua saya pastikan yang ada di situ. Saya tanya waktu kami memulai itu berapa yang kami lock, angkanya 394, enggak sampai 400 (orang). Tenda-tendanya masuk semua, begitu masuk, itu sudah ke-lock, yang lain akan ditertibkan," ucap Sandiaga.
Hari pertama pelaksanaan penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk memfasilitasi PKL, Jumat (22/12/2017), sejumlah PKL yang berjualan di trotoar depan Stasiun Tanah Abang berdebat dengan sejumlah petugas Satpol PP saat hendak ditertibkan.
Para PKL itu menolak ditertibkan dan beralasan tak mendapat tenda dari Pemprov DKI Jakarta. Menurut para PKL yang berjualan di atas trotoar, mayoritas pedagang yang mendapatkan tenda adalah pedagang besar yang memiliki toko di Tanah Abang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/24/10374961/kata-sandiaga-ada-pkl-yang-rebutan-tenda-jualan-di-tanah-abang