"Yang bersangkutan juga sudah kita mintakan assessment dari BNN dan hasilnya adalah untuk direhabilitasi," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (26/12/2017).
Kendati masuk rehabilitasi, polisi tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus Tio. Argo juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Tio.
"Hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Polisi tengah memburu jejak sabu yang dikonsumsi Tio hingga ke pengedarnya yang berinisial V.
"Untuk saudari V kami belum mendapatkan posisi yang pasti di mana, kami masih mencari dan lakukan penyelidikan yang bersangkutan ada di mana. Kami belum mendapat informasi," ucap Argo.
Tio Pakusadewo dibekuk di rumahnya di Jalan Ampera 1 pada 19 Desember 2017 lalu. Ia tertangkap dengan tiga klip sabu sisa pakai.
Sabu itu dibelinya dengan harga Rp 1,3 juta kepada pengedar V beberapa hari sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/26/14490321/tio-pakusadewo-direhabilitasi-bnn