Salin Artikel

5 Rencana dan Kebijakan Anies-Sandi yang Jadi Sorotan

Berbagai pihak mengkritik aturan baru tentang penggunaan Monas itu. Saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ada larangan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok juga menyarankan agar dilakukan di tempat ibadah saja.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.
 
4. Pencabutan Larangan Sepeda Motor
 
Anies Baswedan ingin Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin bisa tetap dilintasi sepeda motor. Dia meminta ada rancangan jalan yang baru yang memungkinkan sepeda motor tetap bisa melintas di ruas jalan itu.

Wacana untuk mengizinkan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dia sampaikan setelah mengikuti rapat pimpinan mengenai pembangunan trotoar. Dalam rancangan yang dibahas dalam rapat itu, Anies melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin nantinya.

Anies meminta rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk. Anies menilai larangan sepeda motor melintas di ruas jalan teraebut tak berasaskan keadilan.

Pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tepat pada tahun 2014, terbit aturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Jika rancangan yang dimintas Anies selesai, aturan larangan sepeda motor itu pun akan dihapus.

Sejumlah anggota DPRD DKI tak sependapat dengan rencana Anies. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadi salah satu pihak yang menolak wacana itu. 

Tak hanya anggota DPRD DKI, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa juga mengatakan, tak setuju jika sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin. Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memperbanyak moda transportasi massal ketimbang memperbolehkan sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut.

5. TGUPP

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi salah satu yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-APBD DKI 2018. Alasannya tak lain karena besarnya anggaran, yakni Rp 28,99 miliar, dan jumlah tim gubernur yang mencapai 73 orang.

Usulan personel TGUPP sebanyak 15 orang di tingkat provinsi, 30 di tingkat kota dan kabupaten, serta 28 yang dibagi ke dalam empat bidang. Namun, tim yang ada di tingkat kota akan dilebur di tingkat provinsi. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak.

Meski menuai kritik, Sandi mengatakan, dirinya dan Anies memerlukan banyak orang untuk mengisi posisi TGUPP. Menurut dia, TGUPP nanti akan berperan dalam setiap tahap pembuatan kebijakan yang berkualitas.

Peraturan gubernur (pergub) baru tentang TGUPP Anies Baswedan pun telah diundangkan. Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam pergub ini telah mengatur perubahan ketentuan jumlah TGUPP Anies dan rincian peraturan lainnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/02/11474721/5-rencana-dan-kebijakan-anies-sandi-yang-jadi-sorotan

Terkini Lainnya

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Megapolitan
Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Megapolitan
Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Megapolitan
Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke