Biro Hukum masih menunggu arahan itu, apakah pembatalan tersebut harus melalui jalur hukum.
"Saya belum dapat arahan detail. Kalau kemarin sih ada obrolan, tapi memang belum ada rapat resminya," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2018).
Meski begitu, Yayan menyebut Biro Hukum akan menyiapkan kajian dan data-data soal rencana pembatalan pembelian tersebut apabila harus ditempuh melalui pengadilan. Biro Hukum juga akan mengkaji langkah-langkah apa yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang kami sambil membuat kajianlah. Nanti ketika dipanggil Pak Gubernur, kami paling tidak sudah kegambar, sudah siap," kata Yayan.
Yayan tidak mengetahui apakah Anies dan Sandiaga memiliki tim lain yang melakukan kajian hukum soal rencana pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Saya enggak tahu kalau timnya Pak Gubernur, ada tim lain di Pak Gubernur, saya belum tahu, tapi kalau Pak Gubernur cerita kan itu Biro Hukum," ujar dia.
Sandiaga sebelumnya mengatakan, Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) memutuskan tak mengembalikan kelebihan pembelian lahan Sumber Waras Rp 191 miliar. Saat ini pihaknya masih membicarakan proses pembatalan pembelian lahan tersebut.
"Jadinya sekarang dalam proses pembatalan. Ini lagi dikaji tim hukum," kata Sandiaga, Rabu.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik YKSW seharga Rp 800 miliar. Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014.
DKI awalnya berencana akan membangun rumah sakit kanker di lokasi itu karena belum memiliki rumah sakit yang khusus menangani kanker. Pengobatan kanker terpusat di RS Kanker Dharmais. Pasien di Dharmais membeludak dan menimbulkan antrean panjang dalam penanganan pasien.
Pembelian lahan itu sempat menimbulkan kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa sejumlah pejabat DKI terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Proses jual beli lahan dilakukan pada pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/04/11001301/biro-hukum-belum-dapat-arahan-anies-sandi-soal-lahan-sumber-waras