"Ya itu (pembatalan larangan motor melintas) sudah terprediksi oleh kami. Karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1/2017).
Ia melanjutkan, sebelum putusan ini ditetapkan pihaknya sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.
"Jadi kebetulan kami memang lagi mengkaji, tapi kami menunggu hasil kajian dari Pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain jalan MH Thamrin pasca-perapihan dari trotoar. Jadi kami kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat itu kita harus percepat dan kota akan tindak lanjuti," paparnya.
Senada dengan Sandi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kabar dibatalkannya dua pergub tersebut bukan sekadar kabar baik.
"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," ujarnya.
Menurut Anies, keputusan MA ini sejalan dengan ide yang pernah digagasnya untuk menghadirkan kesetaraan, kesempatan, dan keadilan bagi masyarakat Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/08/20120591/sandi-pembatalan-pergub-larangan-motor-sudah-kami-prediksi