Keputusan yang ditetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lanjutnya, sudah tepat. Kebijakan ini, katanya, dapat mendorong warga menggunakan transportasi umum. Selain itu, peraturan itu juga mendorong pemerintah menyediakan moda transportasi yang memadai.
Adapun, dasar pembatasan motor sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 133 ayat 2 butir C dan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Transportasi.
"Putusan MA yang membatalkan kebijakan pembatasan motor di kawasan Thamrin itu bertentangan dengan UU LLAJ dan Perda tersebut. Dari kaca mata saya, untuk lokasi tersebut (Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat) seharusnya sudah benar, karena transportasi umumnya sudah ada," ucap Dharmaningtyas, Selasa (9/1/2018).
Jika aturan itu dicabut, maka akan sulit membuat warga beralih menggunakan transportasi massal. Selain itu, akan ada mass rapid transit yang melintasi kawasan itu.
"Kalau sekarang dibatalkan, lalu nanti dibatasi lagi, malah semakin susah. Jangan lihat kondisi saat ini yang memang belum steril, sehingga transportasi umum yang ada terkesan belum maksimal. Saat infrastruktur sudah selesai, semua transportasi akan sesuai fungsinya," ujar Dharmaningtyas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/09/14161331/pembatasan-motor-tepat-dilakukan-di-thamrin-karena-transportasi-umum