Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti Polaris Siregar telah melaporkan kasus itu kepada polisi sebagai kasus pencemaran nama baik.
"Pelapor pada 9 Januari 2018 bersama para saksi menerima pesan WhatsApp yang menyebut Nasir keturunan PKI," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2018).
Dalam laporan itu, pengirim pesan memprotes pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah kepemimpinan Nasir. Sang pengirim pesan tidak menyebut identitasnya, tetapi menjelaskan bahwa ia tidak berprofesi sebagai rektor.
Pesan itu dilaporkan sebagai kasus pencemaran nama baik.
"Laporan ditangani Ditreskrimsus," kata Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/11381211/dituduh-pki-menteri-nasir-lapor-polisi