"Nantilah, kita enggak mau terlalu berpolemik," kata Anies saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Terkait saran BPN agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut, Anies hanya mengatakan bahwa hal itu bukanlah suatu hal yang harus dilakukan.
"Ada Peraturan Menteri yang membolehkan itu, jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, mengapa lewat PTUN?" ujar Anies.
Meski tidak menyebutkan secara rinci Peraturan Menteri yang dimaksud, menurut Anies, upaya menempuh jalur hukum ke PTUN bukanlah salah satu cara yang bisa ditempuh.
"PTUN itu bukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan, boleh, tapi itu bukan satu-satunya. Kalau ada instrumen lain, mengapa instrumen lain itu enggak dipakai," katanya lagi.
Anies mengibaratkan, ketika mengangkat seseorang dan terdapat kekeliruan di kemudian hari maka dilakukan perbaikan. Hal itu, menurut dia, berlaku dalam hal ini pengajuan pembatalan sertifikat tersebut.
"Jadi bukan kemudian sesuatu yang sudah menjadi keputuskan itu harus selalu lewat pengadilan."
"Bahwa lewat pengadilan itu boleh, boleh, semua urusan itu boleh dibawa ke pengadilan, tapi kalau ada instrumen lain, itu tidak dipakai. Tapi nantilah, kita enggak mau terlalu berpolemik," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/12/11054341/anies-ada-peraturan-menteri-yang-bolehkan-mengapa-lewat-ptun