Salin Artikel

Kembalinya Sepeda Motor Melintas di Thamrin yang Menuai Pro Kontra...

Kebijakan itu tak terlepas dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta. 

Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemprov DKI harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Pencabutan pergub itu bukannya tanpa alasan karena pihak MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

MA menyebutkan, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Maka, MA meyakini bahwa pergub itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pencabutan rambu

Keputusan MA tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.

Pencabutan rambu tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan dibantu anggota kepolisian.

Sejak saat itu, pengendara sepeda motor bebas melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pencabutan pergub yang kemudian berujung pada pencabutan rambu larangan sepeda motor itu pun kemudian disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menyatakan, keputusan MA mencabut pergub larangan sepeda motor bukan sekadar kabar baik bagi warga Ibu Kota.

"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," ujarnya.

Menurut Anies, keputusan MA ini sejalan dengan ide yang pernah digagasnya untuk menghadirkan kesetaraan, kesempatan, dan keadilan bagi masyarakat Jakarta.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa keputusan MA mencabut pergub larangan sepeda motor itu telah diprediksi dirinya.

Ya, itu (pembatalan larangan motor melintas) sudah terprediksi kami. Sebab, itu kan mengembalikan rasa keadilan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1/2017).

Ia melanjutkan, sebelum putusan ini ditetapkan, pihaknya sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.

"Jadi, kebetulan kami memang lagi mengkaji, tetapi kami menunggu hasil kajian dari Pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain Jalan MH Thamrin setelah  trotoar dirapikan. Jadi, kami kalau dari MA sudah keluar, kami harus percepat dan kota akan tindak lanjuti," ucapnya.

Disayangkan pihak kepolisian

Sikap Pemprov DKI yang menindaklanjuti keputusan pencabutan pergub larangan sepeda motor oleh MA disayangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

Menurut Halim, pencabutan larangan tersebut tidak efektif lantaran selama ini ketiadaan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat memberikan banyak hal positif.

"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ujar Halim saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).

Halim menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut mampu mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Karena sudah ada hasil penelitian dari Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi itu. Kemudian mind set masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal meningkat, lalu polusi juga berkurang," imbuh Halim.

Kendati kurang setuju, Halim mengaku akan mengikuti peraturan yang sudah diputuskan itu. Jika nantinya sepeda motor kembali diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.

"Kalau terjadi kepadatan, nanti ada beberapa rekayasa, sementara nanti kalau memang sudah sudah cocok dibuatkan peraturan gubernur," pungkas dia.

Kepolisian berharap akan ada evaluasi kebijakan ini setelah satu bulan diterapkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/15/10393281/kembalinya-sepeda-motor-melintas-di-thamrin-yang-menuai-pro-kontra

Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke