"Saya mengimbau para tokoh-tokoh, yang didengar oleh publik, tokoh agama, tokoh masyarakat, yang bisa memengaruhi opini publik. Tolonglah, publik kita diberikan informasi yang akurat, benar, dan kredibel," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).
Jika para tokoh tersebut memberikan informasi yang salah, dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, ia meminta publik tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang didapatkan terkait suatu hal.
"Karena kalau informasi tidak akurat, masyarakat missleading, dicerna begitu saja, ini bisa menyebabkan kegaduhan yang tidak diperlukan," ucapnya.
Tito mencontohkan kasus yang menjerat Zulkifli Muhammad Ali. Menurutnya, informasi yang disampaikan Zulkifli tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Kami sudah memproses, dan yang bersangkutan sudah menyampaikan, datanya dari katanya, artinya tidak kredibel, dari sumber yang tidak tepat. Kemudian yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan penyidik menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, ditambah keterangan ahli untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam penyampaian Zulkifli.
Zulkifli dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/19/21004781/kapolri-tokoh-tokoh-tolonglah-publik-kita-diberi-informasi-akurat