Salin Artikel

KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

KPU tidak seharusnya konsultasi tentang subtansi putusan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.

"Padahal untuk melaksanakan putusan MK itu kan sederhana, yaitu cukup konsultasi tentang perubahan jadwal. Nah substansi verifikasi itu tidak perlu dikonsultasikan," kata Sigid dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Sigit, verifikasi menjadi masalah karena KPU konsultasi dengan DPR dan pemerintah soal perubahan jadwal tahapan dan subtansi putusan MK tersebut.

"Nah ini yang problematik. Ini yang kemudian yang menjadikan persoalan sederhana menjadi melebar," ujar Sigit.

Seharusnya, lanjut Sigit, KPU cukup fokus melaksanakan tahapan pemilu sesuai putusan MK dengan segera.

"Jangan kemudian terlalu banyak berkomunikasi dengan DPR, mengkomunikasikan hal-hal yang tidak perlu dikomunikasikan yang kemudian itu menjadi bertele-tele," kata dia.

Sigit sadar, apapun keputusan yang diambil KPU akan punya dampak yang besar terhadap pesta demokrasi di dalam negeri. Karenanya butuh kehati-hatian dalam memutuskan.

"Pasti ini akan melahirkan konsekuensi yang sifatnya kontroversi, baik untuk saat ini ataupun nanti di penghujung proses pemilu. Saya bergarap KPU mempersiapkan sebaik-baiknya, fisik dan mental, ini kontroversinya tinggi," kata dia.

Namun kata Sigit, sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya, KPU tak perlu gamang akan keputusan atau kebijakan yang akan diambil sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu.

"Kalau KPU tak eksekusi putusan MK dengan baik, kita dalam darurat pemilu. Karena apa ujung dari proses dari ini, hasil pemilu, legitimasinya bisa dipertanyakan kalau kita tak bisa menerjemahkan dengan baik putusan MK," ujar Sigit.

Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, berharap KPU fokus dengan tugasnya.

"KPU sebaiknya fokus melakukan pengawasan dan supervisi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang saat ini tensinya sedang tinggi-tingginya," kata Fadli.

Menurut Fadli, KPU harus tegas karena kemandiriannya dijamin oleh regulasi. Ia tak ingin semua kebijakan KPU harus selalu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah yang dikhawatirkan akan menghambat tahapan pemilu dan bahkan menambah persoalan.

"Kalau konsultasi ke DPR itu hanya proses konsultasi dan mengonfirmasi hal-hal yang tidak jelas saja. Tidak semua dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah," kata dia.

KPU cukup berpegang teguh dan melaksanakan putusan MK. KPU menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019.  Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan MK Nomor 53/2018.

Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan. Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.

Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.

Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.

Namun, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Kelonggaran video conference hanya untuk verifikasi faktual keanggotaan. Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini. Keterwakilan perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan.

KPU juga akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari. Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/20/20010381/kpu-harusnya-tak-sulit-laksanakan-putusan-mk-soal-verifikasi-parpol

Terkini Lainnya

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke