"Kami, pihak keluarga maunya (terdakwa dijerat) pakai pasal pembunuhan berencana. Namun, jaksa penuntut umum tidak menggunakan itu karena berdasarkan fakta yang dimiliki," kata kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1/2018).
Persidangan perdana dilakukan pada Selasa (23/1/2018) dan dihadiri enam terdakwa yakni Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian. Keenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Membantu Terdakwa Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan.
Abdul mengatakan, para terdakwa diduga sudah membeli bensin terlebih dahulu untuk menghabisi nyawa Zoya. Dalam dakwaan, lanjutnya, Zoya diketahui dibakar menggunakan BBM jenis Pertamax yang sebelumnya dibeli di tempat lain. Bahkan, lanjutnya, ada pelaku yang meminta pelaku lain membeli Pertamax tersebut.
"Kami anggap ada unsur perencanaan di kasus ini," kata Abdul.
Ia mengatakan, pihak keluarga Zoya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang ada. Secara normatif, nyawa dibalas nyawa.
"Tapi, kan, hukum tidak bisa seperti itu, aturan hukum enggak bisa seperti itu. Jadi, kami minta jaksa dan hakim beri hukuman semaksimal mungkin," ucap Abdul.
Zoya dibakar massa karena dituduh mencuri amplifier mushala di Kampung Muara Bakti RT 012/007, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017. Zoya tewas dalam kejadian itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/25/18222711/keluarga-kecewa-pelaku-pembakaran-zoya-tak-dikenakan-pasal-pembunuhan