Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2018), menyampaikan, pencabulan itu terjadi pada Oktober 2017.
Ayah CH, Johari (38), kemudian melaporkan Edy ke Mapolsek Tebet pada 4 Desember 2017.
Polisi Unit Reskrim Polsek Tebet kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pada Selasa (6/2/2018) kemarin, polisi mendapatkan informasi bahwa Edy berada di rumahnya di Manggarai Selatan.
Berbekal surat perintah penangkapan, tiga orang polisi mendatangi rumah Edy dan menangkapnya.
"Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke Polsek Tebet untuk proses penyidikan," kata Maulana.
Atas perbuatannya, Edy dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman 5-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/07/18290881/cabuli-seorang-anak-pria-ini-beri-korbannya-uang-rp-2000