"Saat ini status MJ sudah jadi tersangka," ucap Halim kepada media di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, MT Haryono, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).
Halim mengatakan sudah melalukan pemeriksaan terhadap MJ sejak Sabtu (10/2/2018), kemudian tepat pukul 19:00 WIB polisi akhirnya menetapkan MJ sebagai tersangka yang menabrak produser RTV Sandy Syafiek saat sedang bersepeda di Jalan Gatot Subroto pada Sabtu pagi.
"Malam tadi pukul 19:00 WIB MJ fixed kami tetapkan jadi tersangka," kata Halim.
Barang bukti berupa mobil Dodge Journey berkelir hitam dengan nomor polisi B2765SBM yang dikendarai MJ saat menabrak tersangka sudah diamankan bersama sepeda kayuh milik korban.
Dalam kasus tabrak lari tersebut, Sandy Syafiek meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit Jakarta setelah ditabrak oleh MJ.
Selain Sandy, rekannya yang bernama Mulana Aditya juga menjadi korban yang mengalami luka-luka ringan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/11/10540831/polisi-tetapkan-mj-sebagai-tersangka-di-kasus-tabrak-lari-produser-rtv