Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, menyampaikan, pleidoi yang mereka susun belum selesai.
"Belum siap. Mohon ditunda seminggu, Majelis," ujar Nurhayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) petang.
Hakim Ketua Aris Bawono mengabulkan permohonan Asma Dewi dan pengacaranya.
Dia langsung menutup sidang yang berlangsung tak sampai 5 menit itu.
"Pleidoinya belum siap, mau apa? Sidang ditunda sampai Selasa, 20 Febuari 2018," kata Aris sambil mengetuk palu menutup sidang hari ini.
Pengacara Asma Dewi yang lain, Akhmad Leksono menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) menunda dua kali sidang tuntutan untuk kliennya demi mematangkan rencana tuntutan.
Oleh karena itu, pengacara Asma Dewi juga meminta sidang pembacaan pleidoi ditunda dengan alasan yang sama.
"JPU telah melakukan penundaan sidang penuntutan dua kali, maka kami juga meminta keadilan dengan meminta persiapan untuk pembuatan pleidoi secara matang, ditunda sidang hari ini menjadi minggu depan," kata Leksono seusai persidangan.
Menurutnya, nota pembelaan mereka masih harus dilengkapi keterangan saksi dan ahli selama persidangan berlangsung.
Mereka juga akan menjelaskan maksud Asma Dewi mengunggah informasi di Facebook pada 2016 yang diperkarakan jaksa.
Adapun jaksa menuntut Asma Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara dalam sidang Selasa (6/2/2018).
Asma Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asma Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Sebelum sidang pembacaan tuntutan itu digelar, jaksa menunda dua kali persidangan dengan alasan rencana tuntutan belum siap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/13/19193541/nota-pembelaan-belum-siap-sidang-asma-dewi-ditunda-20-februari