Keterangan yang disampaikan Fachri pada pemeriksaan hari ini berubah dengan keterangan saat pemeriksaan Rabu (14/2/2018).
"Yang dumolit itu karena saraf lehernya sakit. Kalau kemarin dia (untuk) menenangkan jiwa ya, tetapi ternyata tadi dikatakannya untuk sakit leher," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Polisi masih akan memeriksa kebenaran keterangan yang disampaikan Fachri.
Ia menyebut Fachri mengaku mengonsumsi sabu untuk keperluan pekerjaannya.
Namun, Mardiaz juga tidak mengetahui pekerjaan seperti apa yang dimaksud.
"Sabu itu informasi dari tersangka dipakai buat kerja. Kami enggak tahu kerjanya bagaimana, kan, dia seorang entertainer. Dia mengatakan, frekuensi menggunakan sabu tertentu saja, tidak rutin terus menerus," katanya.
Kepada polisi, Fachri mengaku terakhir kali membeli sabu pada 4 Februari kepada seseorang berinisial D di depan salah satu mal di Jakarta Selatan.
Polisi saat ini masih memburu D.
Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi.
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/19255881/keterangan-berubah-fachri-albar-mengaku-gunakan-dumolit-untuk-sakit-leher