"Ditotal ada enam murid yang menjadi korban pencabulan si guru itu," kata Edy Suranta Sitepu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kepada awak media pada Kamis (15/2/2018).
Kelima korban lainnya adalah teman dari AK yang juga duduk dibangku kelas III yaitu S (11), AM (11), SA (11), AR (11), RFA (11).
Berdasarkan laporan ibu dari AK, pencabulan terjadi pada Jumat (13/11/2017) sekitar pukul 14.30 WIB di area sekolah.
AK dan wali murid lainnya kemudian melakukan aksi demo di sekolah. Setelah itu, AK melapor ke Polsek Kembangan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu rok panjang warna merah, kemeja lengan pendek warna putih, celana leging pendek warna hitam, rok panjang warna hitam, baju muslim warna putih dan hasil visum dari RSCM.
A (55) dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak akibat aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukannya.
"Ancaman pidana penjara paling singkat ialah lima tahun, paling lama 20 tahun," tambah Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/21582181/korban-pencabulan-guru-sd-di-srengseng-jadi-6-murid