"Kami hari ini mengedarkan surat edaran menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala Dinkes Kota Depok Lies Karmawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Edaran tersebut diberikan mengingat BPOM telah memberikan peringatan penggunaan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat karena penggunaan policresulen di dalamnya.
Penggunaan policresulen dianggap memiliki risiko cukup berbahaya untuk obat luar bagi penggunanya. Apalagi, selama ini masyarakat mengetahui bahwa obat tersebut digunakan untuk penyembuh sariawan.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan apakah di beberapa apotek mapun toko obat yang ada di Kota Depok masih menjual atau menyediakan obat tersebut. Dinkes akan meminta agar Albothyl tidak lagi diperjualbelikan.
Lies berharap masyarakat Kota Depok serta pengelola toko obat dan apotek mentaati instruksi dari BPOM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan obat tersebut.
"Kami imbau masyarakat di Depok untuk mentaati instruksi BPOM ini," kata Lies.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait kandungan policresulen yang terdapat dalam produk Albothyl pada Kamis (15/2/2018) malam.
Dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa obat itu tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/19/12511481/dinkes-depok-edarkan-surat-larangan-albothyl-ke-apotek-dan-toko-obat