"Kami akan panggil Elvy Sukaesih pada Senin (26/2/2018) terkait kasus Dhawiya," ujar Suwondo ketika dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).
Ia mengatakan, pemanggilan Elvy dirasa perlu untuk meminta keterangan mengenai aktivitas konsumsi narkoba yang dilakukan Dhawiya dan anggota keluarga lain yang terjaring kasus narkoba pada Jumat (16/2/2018).
"Kami akan menanyakan, apakah Elvy mengetahui hal tersebut (konsumsi narkoba Dhawiya dan tersangka lain)," ujarnya.
Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, jika seseorang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak melapor, kepadanya akan dikenai hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kasus narkoba yang menimpa keluarga pedangdut Elvy Sukaesih, mulai dari anak dan menantunya, menyita perhatian masyarakat.
Dalam penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018), didapati timbangan elektronik dan sejumlah plastik pembungkus di dalam kamar Dhawiya, putri Elvy.
Melihat sejumlah barang bukti ini, kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan Dhawiya dan keluarganya juga menjadi pengedar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/23/12343231/polisi-akan-panggil-elvy-sukaesih-terkait-kasus-narkoba-dhawiya