Namun, ia menyesalkan tidak lagi bisa bersujud saat menunaikan shalat sejak peristiwa itu.
"Saya alhamdulillah untuk psikologis, untuk rasa takut tidak (ada). Hanya saja dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi," ujar Denny saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Seorang anggota majelis hakim kemudian menanyakan apakah Denny hanya bisa duduk saat menjalankan shalat pasca-aksi teror tersebut.
Denny mengiyakan hakim.
Ia menjelaskan, dirinya tidak bisa lagi bersujud karena kondisi pahanya yang terluka parah.
"Pakai kursi, karena pengaruh (luka) paha. (Luka) yang paling parah paha sama tangan kanan, Yang Mulia," katanya.
Bahkan, ia merasa hingga saat ini masih ada serpihan kaca yang merupakan salah satu isi bom di dalam tangan kanannya.
Dia meminta dokter yang merawatnya melakukan magnetic resonance imaging (MRI).
"Ini pun rencana kemarin saya konsultasi sama dokter Adit di Cipto (RS Cipto Mangunkusumo), saya minta MRI karena mungkin ada serpihan kaca yang masih tertanam di sini," ucap Denny.
Meski peristiwa itu sudah berlalu dua tahun lalu, ia masih sering merasakan sakit di bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya.
Ia tidak bisa tidur tanpa mengonsumsi obat pereda nyeri.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini digelar untuk mengadili terdakwa Aman Abdurrahman.
Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/23/19041641/sejak-peristiwa-bom-thamrin-saya-sudah-tidak-bisa-bersujud