Agenda pembacaan tuntutan yang sedianya dilaksanakan pukul 13.00 molor hingga pukul 16.00.
Setelah molor 3 jam, sidang pembacaan tuntutan ditunda.
"Tuntutan belum siap. Mohon ditunda satu minggu," kata Jaksa Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi mengabulkan permohonan JPU.
"Karena tuntutan belum siap, (sidang pembacaan tuntutan) ditunda dan dilaksanakan kembali Rabu, 7 Maret 2018 untuk menghadirkan terdakwa kembali," kata Haruno.
Di luar persidangan, Sarwoto mengatakan, alasan penundaan karena masih terdapat berkas-berkas yang masih disusun.
"Kami perlu ketelitian karena dari barang buktinya, kan, cukup besar. Jadi, kami harus teliti," katanya.
Delapan warga Taiwan jadi terdakwa dalam kasus itu. Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.
Tiga orang lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017.
Mereka kini didakwa dengan pasal 114 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/18474431/molor-3-jam-sidang-tuntutan-8-terdakwa-penyelundupan-1-ton-sabu-ditunda