Salin Artikel

Ahok Titip Surat untuk Dibacakan di Persidangan Cerainya

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan, pada persidangan hari ini, pihaknya membawakan surat yang dititipkan Ahok untuk dibacakan saat persidangan.

"Nanti kami mau bicara bahwa Pak Ahok tidak bisa hadir, tetapi menitipkan surat," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.

Fifi mengatakan, surat tersebut dititipkan untuk menjawab permintaan hakim yang ingin kuasa hukum menghadirkan Ahok saat persidangan. Fifi mengatakan, surat itu tidak ditulis langsung oleh Ahok. Kuasa hukum mengetik pernyataan Ahok yang disampaikan secara lisan.

Fifi meyakinkan, Ahok tidak akan hadir dalam persidangan cerainya karena tidak diwajibkan. Fifi membandingkan sidang peninjauan kembali (PK) yang juga tidak mewajibkan Ahok hadir.

Saat ini Ahok sedang menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kan, Bapak ditahan. Untuk kasus perceraian secara undang-undang tidak wajib hadir. Misalnya soal PK juga dilakukan pengecualian (Ahok tidak wajib hadir). Kami bandingkan kasus pidana juga enggak wajib hadir, kalau yang ini enggaklah," ujar Fifi.

"Isi suratnya nanti dibacakan hakim," ujar Fifi.

Ahok menggugat cerai Veronica pada Januari 2018 ke PN Jakarta Utara karena masalah keluarga yang terjadi sejak tujuh tahun lalu. Pihak keluarga telah berusaha memediasi Ahok dan Veronica. Namun, langkah tersebut gagal dilakukan. Ahok tetap menggugat cerai Veronica dan menuntut hak asuh anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/28/10430301/ahok-titip-surat-untuk-dibacakan-di-persidangan-cerainya

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke