"(Kalau pihak swasta mau bangun) monggo silahkan. Enggak masalah, dia mau bangun sebanyak-banyaknya terserah," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (5/3/2018).
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan swasta untuk membangun RPTRA. Agustino mengatakan status lahan yang digunakan harus jelas. RPTRA tidak boleh dibangun di atas lahan hijau. Sebab, Pemprov DKI Jakarta masih membutuhkan lahan hijau itu untuk memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH).
"Lahan hijau itu memang kita ini masih belum sampai 30 persen loh. Jadi masih kita butuhkan (untuk ditambah lagi)," ujar Agustino.
Sebelumnya, Agustino mengatakan tahun ini menjadi tahun terakhir pembangunan RPTRA. Alasannya karena Pemprov DKI kesulitan mencari lahan aset pemda yang bisa digunakan untuk membangun RPTRA.
Agustino tidak mau melakukan pembebasan lahan untuk RPTRA karena membutuhkan waktu lebih lama dan anggaran lebih besar.
Selain itu, jumlah RPTRA di Jakarta juga dinilai sudah melampaui target. Pemprov DKI Jakarta awalnya menargetkan RPTRA ada di 267 kelurahan. Saat ini, sudah ada 290 RPTRA di Jakarta. Meski jumlahnya sudah terlampaui, Agustino mengatakan masih ada beberapa kelurahan yang belum punya RPTRA karena masalah lahan.
Namun dia tetap menilai 290 RPTRA jumlah yang ideal untuk mewakili seluruh kelurahan di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/05/16495211/pemprov-dki-stop-bangun-rptra-tetapi-swasta-tetap-boleh-lakukan