"Jaksa penyidik sudah memliki alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, Rabu (7/3/2018).
Pada 30 Januari 2018, kejaksaan menetapkan tersangka pertama yaitu DM pegawai rumah sakit yang berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka baru pada 20 Febuari 2018. Keduanya yaitu AA penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan FS pengusaha yang memenangkan lelang.
Ketiganya diduga terlibat pengadaan 13 jenis alat rumah sakit seperti alat kimia klinik, infus pump, mikroskip transmited light dan lainnya dengan jumlah beragam tiap unitnya.
"Anggaran negara sebesar Rp 15 miliar. Data HPS Rp 12,5 miliar. Tapi setelah dilelang nilai kontraknya sebesar Rp 10,8 miliar," kata Teguh.
Sementara itu, Teguh mengatakan kalau ketiga tersangka saat ini belum ditahan dan masih bekerja. Kerugiannya pun masih diperiksa di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi DKI Jakarta.
"Kami lihat dulu. Apabila ada pembuktian yang cukup akan ditahan," tambah Teguh.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 & 3 UU No 31 Tahun 1999 perubahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Tipikor. Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/23014341/kejaksaan-tetapkan-3-tersangka-korupsi-alkes-rsud-cengkareng