Salin Artikel

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Cengkareng

"Jaksa penyidik sudah memliki alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, Rabu (7/3/2018).

Pada 30 Januari 2018, kejaksaan menetapkan tersangka pertama yaitu DM pegawai rumah sakit yang berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka baru pada 20 Febuari 2018. Keduanya yaitu AA penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan FS pengusaha yang memenangkan lelang.

Ketiganya diduga terlibat pengadaan 13 jenis alat rumah sakit seperti alat kimia klinik, infus pump, mikroskip transmited light dan lainnya dengan jumlah beragam tiap unitnya.

"Anggaran negara sebesar Rp 15 miliar. Data HPS Rp 12,5 miliar. Tapi setelah dilelang nilai kontraknya sebesar Rp 10,8 miliar," kata Teguh.

Sementara itu, Teguh mengatakan kalau ketiga tersangka saat ini belum ditahan dan masih bekerja. Kerugiannya pun masih diperiksa di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami lihat dulu. Apabila ada pembuktian yang cukup akan ditahan," tambah Teguh.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 & 3 UU No 31 Tahun 1999 perubahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Tipikor. Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/23014341/kejaksaan-tetapkan-3-tersangka-korupsi-alkes-rsud-cengkareng

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke