Kata Anies, Presiden meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mengikuti keputusan Anies yang membiarkan warga menang.
Ia menyampaikan cerita ini ketika membahas bagaimana sebagai pimpinan kepala daerah menjalin hubungan dengan pemerintah pusat dalam latihan kepemimpinan kepada puluhan pejabat di Pusat Diklat Kepemimpinan Aparatur Nasional Lembaga Administrasi Negara, Rabu (7/3/2018).
"Saya putuskan tidak mau naik banding, saya terima. Setelah selesai putusan ternyata (Kementerian) PU-nya masih banding. Jadi saya lapor Pak Presiden sebaiknya bagaimana karena saya tidak mau banding. 'Ya udah pemerintah pusat juga sudah, enggak usah banding' selesai," kata Anies menirukan ucapan Jokowi.
Anies kemudian menjelaskan pertemuan tersebut terjadi pada Desember 2017 dalam acara Bank Indonesia paparan Outlook 2018. Menurut Anies, Jokowi menyampaikan pemerintah sebaiknya tak perlu melawan rakyatnya sendiri.
"Pak Presiden bilang 'Iya lah masa sama rakyat kita sendiri'. Jadi kita enggak perlu naik banding dan kita perlu sama antara Pemprov dan PU terus ada Pak Basuki juga di situ. 'Pak Bas udah kita enggak usah naik banding'," ujar Anies.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga. Pemprov DKI dan Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian PUPR dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp 18,6 miliar kepada warga. BBWSCC mengajukan banding lantaran merasa mereka tak perlu ikut membayar ganti rugi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/23181761/cerita-anies-bertemu-jokowi-dan-bahas-gugatan-warga-bukit-duri