Salin Artikel

BNN Amankan 53,9 Kg Sabu dan 70.905 Butir Ekstasi

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko mengatakan, kasus pertama adalah pengungkapan narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu dan 70.905 butir pil ekstasi dari hasil kerja sama BNN, Polri, dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM).

"Kami mengamankan 15 kg sabu dan 70.905 pil ekstasi jalur Penang-Aceh. Kami mengamankan 4 tersangka, 1 di antaranya melakukan perlawanan," kata Heru di halaman kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).

Mantan Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi JSJN-PDRM bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Kamis (15/2/2018) dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Menanggapi informasi tersebut, BNN membentuk satuan tugas operasi gabungan bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Sumatera Utara, dan Polres Langkat.

"Dari pantauan dan penyelidikan yang dilakukan satgas ops pada Minggu (25/2/2018), tim mengamankan 4 orang tersangka, masing-masing berinisial AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34). Salah satu tersangka, AMZ, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan," ujarnya. 

Kedua, masih dari kerja sama BNN dan JSJN-PDRM.

Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 20.900 gram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus kemasan teh cina.

Sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Penang, Malaysia.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan seorang pria inisial ED (35) di Kawasan Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara," kata Heru.

Ia mengatakan, kasus tersebut masih berkaitan dengan pengungkapan 40 kg sabu yang diungkap BNN 10 Januari 2018 dengan tersangka berinisial IK alias DB yang saat itu melarikan diri.

"Pada kasus ini, tim mengamankan DB bersama 1 orang rekan yang membantu pelariannya bernama SA di Desa Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar," tuturnya.

Kasus ketiga, penyelundupan 1.028 gram sabu yang dilakukan 2 orang pria berinisial MK (34) dan MI (32).

Kedua tersangka diamankan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari Medan.

"Sabu yang dikemas di dalam beberapa bungkus plastik bening tersebut disembunyikan di dalam sepatu, pakaian dalam, dan tas kedua tersangka. Control delivery dilakukan, tim mengamankan tersangka lain, FE (30) di Jalan Merdeka Raya, Tangerang," ucap Heru.

Keempat, BNN bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai dan TNl AU Bandara Halim Perdanakusumah menggagalkan penyelundupan 1.500 gram sabu dari Banda Aceh.

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap 93 orang tersangka yang terbang menuju Jakarta dari Bandara Sultan lskandar Muda, Aceh, Minggu (25/2/2018).

"Ketiganya adalah MU (32), RA (28) dan MUR (26). Tim tidak langsung melakukan penangkapan, control delivery dilakukan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir penerima sabu bernama AH (33) di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur," ujarnya.

Modus yang digunakan serupa dengan kasus sebelumnya, 1.500 gram sabu dikemas dan disembunyikan di dalam sepatu dan barang bawaan tersangka.

Dari keterangan para tersangka, BNN mengamankan DR, pengendali jaringan tersebut di Cibinong, Bogor.

Kasus kelima, BNN menggagalkan penyelundupan 8.3624 gram sabu yang dilakukan 2 orang pria asal Aceh berinisial ZUL (36) dan ZOE (38).

Keduanya diamankan saat berada di kamar kos yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018).

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku diperintah seorang pria berinisial IS.

Kedua tersangka mengaku telah memberikan 2 kg sabu kepada seorang pria bernama BR alias A hingga akhirnya A diamankan di Jalan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus terakhir adalah diamankannya 5.146,71 gram sabu di Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan, (17/2/2018).

BNN mengamankan dua orang pria berinisial HS dan MY.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik AT.

Kemudian BNN mengamankan AT di Bandara lnternasional Juanda, Surabaya saat hendak bertolak ke Jakarta. Tersangka dan barang bukti diamankan petugas di Kantor BNN, Cawang.

Dari kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat ( 1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/08/13150511/bnn-amankan-539-kg-sabu-dan-70905-butir-ekstasi

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke