"Saya sudah membuat laporan dan berkonsultasi dan berdialog dengan para petugas. Barang buktinya dokumen, video, menggunakan USB, saya kira udah diterima penyidik. Kami berharap ini bisa diproses secepat-cepatnya sehingga di PKS juga dapat segera selesai," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Pengacara Fahri, Mujahid Al Latif menambahkan, dokumen dan video yang diserahkan sebagai barang bukti tersebut diantaranya berasal dari berbagai media.
"Bukti berupa print out di beberapa media online atas pernyataan Sohibul Iman dan rekaman video percakapan Sohibul di salah satu stasiun televisi," ujarnya.
Laporan Fahri tersebut diterima letugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri menambahkan, ia mendapatkan berbagai dukungan dari rekan-rekan sesama partainya terkait laporan ini.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan permasalahan di tubuh partai berlambang bulan sabit dan padi ini berangsur menemui titik terang.
Meski demikian, ia melanjutkan, masih ada peluang baginya untuk mencabut laporan tersebut jika Sohibul bersedia mundur dari partai.
"Tapi kalau tidak ya dia harus hadapi ini, menurut saya lebih cepat lebih baik supaya dalam Pemilu PKS tidak menghadapi beban beginian lagi," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/08/19421761/fahri-hamzah-bawa-bukti-pernyataan-sohibul-iman-di-media