Dodi merupakan terpidana pembuat wadah (casing) bom Thamrin yang telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Oktober 2016.
Dalam kesaksiannya, Dodi mengaku sebenarnya ingin meledakkan bom di Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat.
"Ya ngebom di MPR atau DPR itu baru bener, bukan di pos polantas, apalagi Starbucks," ujar Dodi saat memberikan kesaksian.
Dodi menjelaskan, dia membuat casing bom untuk membantu teman yang dikenalnya dari Facebook, yakni Dian, salah seorang pelaku bom bunuh diri di Thamrin.
Mulanya, Dodi menyebut Dian berencana meledakkan bom itu di Kedutaan Besar Rusia. Hal itu berbeda dengan keinginannya untuk meledakkan bom di Gedung MPR/DPR.
"Saya waktu itu ngobrol-ngobrol sama Dian, (targetnya) Kedubes Rusia," kata Dodi.
Namun, bom itu akhirnya diledakan di pos polisi Sarinah dan gerai Starbucks di Jalan MH Thamrin. Dodi mengaku tidak mengetahui alasan perubahan target pengeboman itu.
Dalam kesaksiannya, Dodi mengaku tidak mengenal terdakwa Aman. Dia hanya pernah bertemu Aman di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena diajak kelompoknya ke sana.
Dia juga pernah membaca materi tauhid karangan Aman yang diunggah di sebuah laman.
Adapun, dalam kasus ini, Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/09/17355041/pembuat-wadah-bom-thamrin-mengaku-awalnya-ingin-ledakkan-gedung-dprmpr