"Tetap untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Mana ada kami bangun untuk kelas menengah. Rusun kan kami bangun untuk MBR, enggak ada itu untuk kelas menengah," kata Agustino, Senin (12/3/2018).
Anggapan bahwa Rusunawa KS Tubun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) berdasarkan pernyataan dari Kepala Unit Pengelola Rusun (KUPRS) Jatirawasari Dwiyanti Chotifah. Dwiyanti mengatakan, syarat penghasilan penghuni minimal Rp 7 juta.
"Syarat huniannya ber-KTP DKI, misalnya MBM suami istri berpenghasilan minimal Rp 7 juta," kata Dwiyanti kepada Kompas.com, Jumat silam.
Agustino menegaskan, apa yang dikemukan Dwiyanti tidak benar. Penghasilan minimal bagi warga yang ingin menyewa adalah Rp 4 juta dan maksimal Rp 7 juta, sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
MBR yang diperbolehkan menempati unit di Rusunawa KS Tubun adalah warga relokasi dan warga umum sehingga ukuran tiap unitnya berbeda dengan rusunawa lainnya.
Kendati begitu, Agustino memastikan, peruntukkan Rusunawa KS Tubun dari awal berdiri hingga sekarang hanya bagi MBR.
"Dinas perumahan dari zaman berdirinya membangun rumah untuk orang dengan kategori MBR, bukan untuk menengah. Enggak boleh itu karena bukan misi pemerintah, kalau menengah itu kan kontraktor-kontraktor luar, swasta," kata dia.
Rusunawa KS Tubun berada di Jalan Raya Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat dan merupakan rusunawa terakhir yang dibangun pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Rusunawa dengan bangunan tiga menara ini rampung dibangun pada April 2017 dan masing-masing menara terdiri atas 16 lantai dengan total 524 unit hunian tipe 36.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/13592021/rusun-ks-tubun-tetap-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah