"Kendala yang sering terjadi adalah beberapa masyarakat yang belum mengetahui prosedur yang harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu," kata Humas DPMPTSP DKI Jakarta Aldi kepada Kompas.com.
Beberapa unit yang diharuskan mendaftar online terlebih dahulu adalah DPMPTSP DKI Jakarta dan imigrasi.
Antrean online bisa dilakukan dengan mengakses pelayanan.jakarta.go.id pada pukul 07.00-11.00 dan pukul 16.00-21.00.
Para pemohon diminta mencetak nomor antrean untuk datang ke mal pelayanan publik.
"Ada beberapa layanan yang masih menggunakan metode antrean secara manual. Dengan langsung datang ke mal pelayanan publik tanpa harus mengajukan antrean online," ujarnya.
Layanan yang melayani metode antrean manual adalah konsultasi perizinan dan non perizinan yang tersedia di lantai 2 dan di unit-unit layanan lainnya di lantai 3.
Mal Pelayanan Publik
Masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan di mal pelayanan publik.
Mal pelayanan publik terletak di Jalam Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dibuka pukul 08.00-15.30.
"Mal pelayanan publik merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat mau pun daerah, serta pelayanan BUMN dan BUMD dalam rangka memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibu Kota," kata Aldi.
Meski demikian, mal pelayanan publik tetap mengacu peraturan masing-masing unit.
Dalam satu hari, pengunjung yang datang ke mal pelayanan publik untuk mengurus perizinan dan non perizinan rata-rata 450 - 800 pengunjung.
Pada Januari 2017, tercatat 11.947 pemohon datang ke mal pelayanan publik.
328 jenis layanan terdiri dari 296 dari Pemprov DKI dan 7 kementerian mau pun lembaga negara.
"Layanan Imigrasi dan layanan Polda Metro Jaya juga ramai," kata Aldi.
Sosialisasi
DPMTPSP DKI Jakarta menyosialisasikan mal pelayanan publik dengan beberapa pihak kepada masyarakat.
Pihaknya bekerja sama dengan PT Transjakarta, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta, dan lain-lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/21230791/masih-banyak-warga-belum-mengetahui-cara-mengadu-di-mal-pelayanan-publik