Kepala Penertiban Rusun Tambora Syafik kemudian mengundang warga yang menunggak uang sewa untuk mendatangi stan yang didirikan khusus pembayaran. Stan dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB.
"Diingatkan buat warga yang tinggal di sini yang nunggak. Pakai cara persuasiflah, karena ini kan rata-rata karena keadaan ekonomi mereka," kata Syafik di Rusun Tambora, Jakarta Barat. Rabu (14/3/2018).
Menurut dia, cara ini cukup efektif. Warga rusun kadang tidak tahu berapa jumlah tunggakan mereka. Ketika mendatangi stan, mereka jadi tahu dan membayar tunggakan sewa rusun.
Selain itu, kata dia, rata-rata penghuni belum tertib membayar sewa rusun setiap bulan. Mereka baru membayar ketika mendapat teguran.
Nasip, penghuni Tower C Lantai 1 menunggak selama 6 bulan biaya sewa dengan total mencapai Rp 2,5 juta.
Nasip tinggal bersama seorang istri dan dua anaknya di rusunawa tersebut. Sehari-hari pekerjaanya adalah sebagai penjahit dengan membuka kios dekat rusun.
Berbeda dengan Nasip, keluarga Devi menunggak sebesar Rp 12 juta. Ia tinggal di Tower C lantai 6 bersama suami dan seorang anak.
Keluarganya terdata sebagai penunggak terbesar di Rusunawa Tambora.
Penghuni dinyatakan menunggak setelah 3 bulan berturut-turut tidak membayar sewa dan menerima Surat Teguran (ST1). Jika dalam kurun waktu 3 hari tidak memenuhi pembayaran, penghuni akan diberikan ST2 dengan penyegelan.
Setelah ST2 penghuni masih menunggak, pengelola akan mengambil tindakan tegas dengan pemutusan perjanjian sewa.
Harga sewa di Rusun Tambora bervariatif, tergantung bangunan lama dan baru. Bangunan lama disebut blok yang terdiri dari A dan B, sedangkan bangunan baru disebut tower yang terdiri dari A, B, dan C.
Harga sewa di Blok A dan B (bangunan lama) tergantung lantai. Harga sewa per bulan untuk penghuni lantai 1 Rp 113.000, lantai 2 Rp 107.000, lantai 3 Rp 101.000, dan lantai 4 Rp 96.000. Sementara harga sewa di Tower A, B dan sama rata, Rp 458.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/11593641/cara-efektif-pengelola-rusun-tambora-tagih-tunggakan-sewa-penghuni-rp-11