Dengan adanya Pergub tersebut, Pemprov DKI bisa lebih mudah menutup tempat usaha yang terindikasi membiarkan praktik-praktik terlarang.
Berikut bunyi beberapa pasal dalam Pergub tersebut:
Pasal 54 ayat (1): Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Aturan yang sama juga termaktub di Pasal 55 ayat (1) untuk perdagangan manusia atau prostitusi, dan Pasal 56 ayat (1) untuk perjudian.
Ayat (3) berbunyi: Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara insidentil dan/atau atas dasar maksud dan tujuan tertentu meliputi :
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/19/13020161/anies-keluarkan-pergub-pemprov-bisa-tutup-tempat-hiburan-dari-informasi