Salin Artikel

Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Kesimpulan Gugatan Perceraian

Pada sidang hari ini, pihak Ahok langsung memberikan kesimpulan terhadap persidangan yang telah digelar sejak akhir Januari 2018.

Pada pekan lalu pihak Ahok berencana menghadirkan saksi untuk persidangan pekan ini. Namun, saksi tersebut tidak jadi dihadirkan.

"Kami putuskan setelah kesaksian dari pendeta (dua pekan lalu), kami sudah cukup. Cuma karena saksinya sempat bilang, ya, jadi kami ini... (ingin hadirkan)," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Josefina mengatakan, ada 17 lembar kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim. Kesimpulan itu memuat keyakinan bahwa saksi dan bukti yang dihadirkan selama persidangan mendukung gugatan perceraian Ahok.

"Ini kesimpulan dari pihak penggugat atas kasus tersebut, cocokkan bukti, saksi, dan gugatan. Kalau kami lihatnya terbukti," ujar Josefina.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Hal itu ditenggarai masalah internal yang telah terjadi sejak tujuh tahun.

Ahok diwakilkan kuasa hukumnya. Begitu juga Veronica yang tidak pernah dan hanya menitipkan surat ke majelis hakim yang berisi menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijakan majelis hakim.

Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Para saksi menyebut tidak lagi ada kecocokan antara Ahok dan Veronica. Selain menggugat cerai, Ahok juga menuntut hak asuh anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/21/11105321/kuasa-hukum-ahok-langsung-ajukan-kesimpulan-gugatan-perceraian

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke